SURABAYA (Realita)– Rizky Eka Widyastuti, perempuan 30 tahun yang akrab disapa Meme, sebelumnya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa di Surabaya. Namun hidupnya kini berubah drastis setelah didakwa sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Meme kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman hukuman paling berat: hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkapkan bahwa Meme bukan hanya pengguna, melainkan berperan sebagai “gudang” dan pengepak sabu. Ia disebut menerima sabu-sabu dari seorang bandar yang kini buron, Muhamad Kodir, melalui perantara Wahyu Pratama Mahaputra.
"Tugas Meme menyimpan dan membagi sabu ke dalam kantong-kantong kecil atau pocket untuk selanjutnya diedarkan. Semua dilakukan atas perintah bandar," kata jaksa Reiyan dalam pembacaan dakwaannya.
Penangkapan terhadap Meme terjadi di sebuah warung makan sederhana di kawasan Menganti, Gresik, pada 22 Januari 2025. Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik sabu seberat total 18,03 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna pink, serta berbagai peralatan pengemasan.
Yang mengagetkan, menurut jaksa, Meme hanya menerima upah Rp 25 ribu untuk setiap pocket sabu yang berhasil diedarkan. Sebuah nominal yang jauh dari sepadan dengan risiko hukum yang kini ia hadapi.
Kini, Meme didakwa dengan dua pasal alternatif yang dapat membuatnya menerima hukuman berat, termasuk hukuman mati. Melihat ancaman hukuman yang dihadapi, majelis hakim yang dipimpin Alex Adam Faizal pun menetapkan penasihat hukum untuk mendampinginya.
“Ancaman yang kamu hadapi sangat serius. Maka kami tunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kamu selama proses persidangan,” ujar hakim Alex kepada Meme, yang tampak terpaku di kursinya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39939-rizky-eka-widyastutii-ibu-rumah-tangga-terancam-hukuman-mati