MADIUN (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 176,8 juta subsidaer empat bulan penjara terhadap Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun periode 2015-2021, Sandi Kunariyanto.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis, Tongani dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/6/2022). Sementara, terdakwa hadir melalui via zoom dan berada di Rutan Kejati Jatim.
Baca juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun
Vonis terhadap Sandi lebih ringan dari JPU. Dimana sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 184,1 juta.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Ini karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa bersalah sesuai pasal 3 UURI Nomor 20/2001, dengan vonis lebih ringan. Sementara JPU kala itu menuntut dan membuktikan terdakwa bersalah berdasarkan pasal 2 UURI Nomor 20/2001 JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“JPU masih menggunakan waktunya selama tujuh hari dalam menentukan sikap, dan masih pikir-pikir. Langkahnya, JPU masih memiliki upaya hukum banding, ada peluang kesana. Tapi kita masih pikir-pikir dulu karena kan putusan lengkapnya belum kami terima, baru dibacakan saja tadi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Madiun Raih Dua Penghargaan Paritrana Award 2023
Sementara, terdakwa juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, perkara yang menimpa Sandi Kunariyanto merupakan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Baca juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan
Terdakwa merupakan eks pegawai PDAM Kota Madiun yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi periode tahun 2015 hingga 2021. Terdakwa dianggap telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi, berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli. paw
Editor : Redaksi