Eks Karyawan PDAM Kota Madiun Mengeluh, Diminta Kembalikan Dana Jaspro

MADIUN (Realita) - Polemik pengembalian jasa produksi (jaspro) yang diterima karyawan PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) mencuat. Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan bahkan ahli waris karyawan yang sudah meninggal dunia juga diminta ikut mengembalikan dana tersebut.

Informasi itu terungkap dalam pertemuan eks karyawan PDAM Kota Madiun yang digelar di kantor perusahaan, Sabtu (13/9/2025). Berdasarkan daftar absensi, tercatat sekitar 60 nama eks karyawan diundang, empat di antaranya sudah berpulang dan diwakili ahli waris. Namun, hanya sekitar 10 orang yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Yang diundang sekitar 60 orang, tapi yang datang nggak lebih dari 10 orang,” ujar salah satu eks karyawan yang enggan disebut namanya, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Madiun menyampaikan bahwa eks karyawan diminta mengembalikan jaspro yang diterima pada 2021 dan 2022. Permintaan tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

Pernyataan tersebut membuat resah para eks karyawan. Mereka merasa terbebani karena sebagian sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

“Banyak yang mengeluh, resah, dan takut. Ada yang bilang uangnya sudah habis, bagaimana mau mengembalikan? Bahkan ada ahli waris yang disuruh mengembalikan, padahal pegawainya sudah meninggal,” ungkap sumber tersebut.

Sebagian besar eks karyawan mengaku masih menunggu kejelasan. Mereka bingung harus mengambil sikap, terlebih ada yang didatangi langsung ke rumah dan diminta membuat surat pernyataan jika tidak bersedia mengembalikan.

Menurut salah seorang eks karyawan yang telah 35 tahun mengabdi di PDAM, tanggung jawab seharusnya berada pada jajaran direksi bila proses pembagian jaspro kala itu sudah melalui mekanisme yang benar.

“Kalau prosesnya sudah benar, kemudian ada kesalahan, ya tanggung jawab direksi. Kecuali kalau prosesnya salah, barulah wajar kalau karyawan mengembalikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejauh yang diketahuinya, pembagian jaspro saat itu telah melalui prosedur. Mulai dari audit akuntan publik untuk menentukan keuntungan perusahaan, rapat direksi bersama dewan pengawas untuk menetapkan besaran jaspro, hingga pengajuan persetujuan kepada kuasa pemilik modal yakni Wali Kota Madiun.

“Intinya, telusuri dulu apakah proses pembagian jaspro waktu itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya.

Selain itu, para eks karyawan juga berharap ada transparansi terkait nominal yang harus dikembalikan. Mereka menilai perhitungan seharusnya didasarkan pada daftar penerimaan jaspro yang ditandatangani karyawan saat pencairan. Arsip tersebut disebut tersimpan di bagian keuangan PDAM Kota Madiun.

“Apakah yang harus dikembalikan sesuai dengan penerimaan dulu? Ya harus ditunjukkan daftarnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, sampai berita ini ditayangkan Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto, enggan memberikan jawaban.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru