MADIUN (Realita) - Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Taman Sari Kota Madiun mendapat instruksi untuk mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima.
Instruksi tersebut muncul diduga sebagai buntut kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem PDAM tahun 2019 dan 2020 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Seorang sumber internal PDAM yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, instruksi pengembalian dana Jaspro disampaikan langsung oleh pihak Inspektorat Kota Madiun. Penyampaian dilakukan di kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Sulawesi, pada Jumat (12 September 2025) pagi.
“Instruksinya soal pengembalian dana Jaspro disampaikan Inspektorat pagi tadi di kantor,” ujarnya.
Menurutnya, besaran dana Jaspro yang harus dikembalikan bervariasi, bergantung pada pangkat atau golongan pegawai. Nilainya mulai dari Rp9 juta hingga Rp20 juta. Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga akhir September 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, disarankan untuk melakukan pinjaman ke Bank Daerah Kota Madiun (bank pasar). Skema pengembaliannya dilakukan melalui potongan gaji setiap bulan.
“Berat kalau begitu. Ya pada keberatan wong gajinya pegawai tinggal Rp1 jutaan banyak,” keluh salah satu pegawai.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Gaguk Haryono, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait instruksi tersebut. Ia mengaku masih mengikuti rapat evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih rapat evaluasi dari Kemendagri,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, telah memenuhi panggilan Kejari Kota Madiun pada Kamis, 4 September 2025. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem tahun 2019–2020.
Namun, Suyoto enggan berkomentar banyak usai pemeriksaan. Saat dihubungi awak media, ia hanya menyampaikan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada jaksa penyidik.
“Tidak ada komentar, silakan ditanyakan ke penyidik saja, monggo,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.yat
Editor : Redaksi