PDAM Kota Madiun, Minta Pegawai Aktif Maupun Pensiunan untuk Kembalikan Kelebihan Dana Jaspro 2021

MADIUN (Realita) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun kembali menjadi sorotan.

Melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur Utama Suyoto, manajemen meminta pegawai aktif maupun pensiunan untuk mengembalikan dana kelebihan pembayaran jasa produksi tahun 2021.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK mencatat adanya kelebihan perhitungan pembagian tantiem dan jasa produksi tahun 2021 yang mencapai Rp1.125.593.569,84.

Namun, berdasarkan LHP BPK tahun 2023 tertanggal 26 Maret 2024, dana yang baru dikembalikan Perumdam hanya sebesar Rp1.009.628.400.

"Langkah pengembalian kelebihan jasa produksi 2021 ini tampaknya untuk menutup selisih yang belum dikembalikan sesuai temuan BPK," ujar Irwan Febrianti Nugroho, pelapor dugaan tindak korupsi di PDAM Kota Madiun, kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Ia mengaku prihatin karena beban pengembalian tersebut justru ditimpakan kepada pegawai, termasuk yang sudah memasuki masa pensiun. Ia menilai persoalan ini berawal dari kesalahan dasar dalam penerapan aturan pembagian tantiem dan jasa produksi.

Menurut Irwan, manajemen Perumdam sebelumnya berpatokan pada Pasal 123 Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan tantiem dan jasa produksi ditetapkan sebesar 13% (3% + 10%) dari laba bersih setelah pajak.

Namun, perhitungan itu ternyata tidak sejalan dengan Pasal 121 Perda yang sama, yang secara tegas membatasi tantiem bagi Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai maksimal hanya 5�ri laba bersih setelah dikurangi dana cadangan.

“Jadi, perbedaan dasar hukum inilah yang akhirnya menimbulkan temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran jasa produksi dan tantiem di tubuh Perumdam Tirta Taman Sari,” tandas Irwan.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru