MADIUN (Realita) - Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan terkait lambannya pengembalian kelebihan jasa produksi (Jaspro) tahun 2021 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tamansari Kota Madiun (PDAM).
Koordinator Gertak, Putut Kristiawan, menilai keterlambatan penyetoran hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut ke kas negara menunjukkan adanya indikasi kelalaian serius dari manajemen perusahaan.
“BPK sudah memberi batas waktu 60 hari sejak laporan dikeluarkan, tapi sampai saat ini belum juga selesai. Ini bisa jadi preseden buruk kalau dibiarkan. Seharusnya Kejaksaan maupun Kepolisian segera bertindak memastikan temuan BPK benar-benar dikembalikan,” tegas Putut, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, jika aparat tidak mengambil langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa akan berulang di masa mendatang. “Jangan sampai publik menilai ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan ini,” tandasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2022, terdapat kelebihan pembayaran tantiem dan Jaspro tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Namun hingga LHP 2023 yang diumumkan pada 26 Maret 2024, baru Rp1.009.628.400 yang berhasil dikembalikan oleh Perumdam Tirta Tamansari.
Atas sisa kekurangan tersebut, Inspektorat Kota Madiun menginstruksikan agar seluruh pegawai, baik aktif maupun pensiunan, turut mengembalikan kelebihan dana Jaspro. Bahkan, bagi pegawai yang mengalami kesulitan keuangan, disarankan mengambil pinjaman melalui Bank Daerah Kota Madiun (Bank Pasar) dengan skema pemotongan gaji.
“Kalau pegawai sampai disuruh pinjam ke bank untuk mengembalikan dana, ini menandakan ada persoalan serius di internal manajemen PDAM yang harus segera diusut,” pungkas Putut.yat
Editor : Redaksi