SURABAYA (Realita) – Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisahannya dengan Wahyudi Frastiyio, pengusaha sekaligus pemilik Rawon Supangat di kawasan Ketintang, Surabaya, justru berlanjut ke meja hijau.
Didampingi kuasa hukumnya, Gerry Kiven S.H., M.H. dan Yohan Dwi Kurniawan S.H.,M.H, Sora resmi mengajukan gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) serta menuntut pemenuhan kewajiban nafkah pasca perceraian yang disebut belum direalisasikan.
“Dasar gugatan kami terkait harta bersama. Saudara Wahyudi Frastiyio masih memiliki tanggungan kepada klien kami, di antaranya nafkah mut’ah, nafkah idah, serta dana lain yang hingga saat ini belum dibayarkan,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Sora mengaku dalam lima tahun terakhir tidak menerima nafkah lahir maupun batin dari mantan suaminya.
“Lima tahun terakhir saya tidak dinafkahi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung perilaku mantan suaminya yang dinilai berdampak pada kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Dia sering minum-minuman keras dan merokok di depan anak-anak. Bahkan sering video call dengan perempuan lain dan ditunjukkan,” katanya.
“Anak-anak pasti terganggu secara psikis melihat ayah kandungnya bersikap seperti itu,” sambungnya.
Selain nafkah, sengketa juga menyangkut dugaan penyalahgunaan aset bersama selama perkawinan. Sora menyebut sejumlah kendaraan yang diperoleh saat masih berstatus suami istri dijaminkan ke lembaga pembiayaan dan perbankan.
“Kendaraan yang merupakan aset bersama dijaminkan. Tapi hasilnya tidak pernah saya terima untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kuasa hukum Sora mengaku telah melakukan konfirmasi ke Adira Finance serta BRI Cabang Wonokromo untuk memastikan status pinjaman dan mutasi pembayaran.
“Klien kami juga ikut menandatangani beberapa dokumen saat pengajuan. Karena itu kami perlu memastikan apakah pinjaman tersebut masih berjalan atau sudah lunas,” jelas Yohan.
Sebelum menggugat, pihak Sora mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Tiga kali somasi dilayangkan dan undangan mediasi dikirimkan, namun disebut tidak mendapat respons.
“Kami sudah mengundang secara resmi dan menghubungi secara pribadi. Namun tidak ada respons, bahkan komunikasi kami cenderung diabaikan,” kata Gerry.
Sora juga mengaku sempat mendatangi tempat usaha Wahyudi di Rawon Supangat, kawasan Ketintang, Surabaya, untuk berbicara langsung. Namun pertemuan itu berujung ketegangan. “Saya datang baik-baik, tapi situasinya jadi pertengkaran. Ada video yang saya rekam sebagai bukti,” ungkapnya.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Agama Surabaya, Wahyudi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim:
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Menetapkan dua kendaraan sebagai harta bersama, yakni 1 unit Toyota Innova Reborn tahun 2018 nopol L 1854 BAH dan 1 unit Kawasaki Ninja ZX nopol L 2468 YO;
Menetapkan bagian penggugat sebesar 1/2 dari harta bersama;
Menyatakan sisa kewajiban kredit kepada Turut Tergugat I (Bank BRI) dan/atau Turut Tergugat II (Adira Finance Surabaya 2) menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional;
Menyatakan para turut tergugat tunduk pada putusan;
Jika objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui lelang dan hasilnya dibagi rata setelah dikurangi sisa utang dan biaya;
Memerintahkan sita eksekusi apabila tergugat tidak melaksanakan pembagian 50:50.
Terpisah, kuasa hukum Wahyudi, Dio Akbar Ramadhan, menyatakan pihaknya masih mempelajari materi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.
“Terkait gugatan yang diajukan kepada klien kami, kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Kami juga membutuhkan waktu untuk mempelajari apakah benar terdapat tuntutan gono-gini di dalam gugatan tersebut,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, untuk sementara pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh. “Untuk sementara itu dulu,” kata Dio.
Sora berharap gugatan ini dapat memberikan kepastian hukum, terutama demi kepentingan anak-anaknya. "Saya hanya ingin semuanya jelas dan adil. Terutama untuk anak-anak,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47249-pengusaha-rawon-supangat-digugat-mantan-istri-soal-harta-gono-gini