SURABAYA (Realita) - Sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di dua obyek perkara gugatan harta gono-gini Kombes Pol Harri Sindu Nugroho SH MH MM terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak SH M.Hum, Jumat (19/07/2024), tidak berjalan maksimal. Tergugat tidak kooperatif.
Sidang Pemeriksaan Setempat atas Perkara Nomor Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby ini dilakukan di Apartemen Gunawangsa MERR, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Baca Juga: Rebutan Gono Gini, Ibu Nagita Slavina Digugat Mantan Suami
Baik Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat tidak masuk ke dalam apartemen tersebut, karena tidak ada yang tahu letak unit yang disengketakan akibat surat-surat dokumennya di tangan Tergugat.
Kemudian, di obyek perkara yang kedua, yakni rumah di Perum YKP Penjaringan Sari, mereka tidak bisa masuk karena pagarnya terkunci dan kuncinya juga dibawa Tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co, tampak paling kecewa dibanding hakim maupun kuasa hukum tergugat. Petrus mengatakan, semua itu membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki etikad baik dalam perkara ini.
Baca Juga: Rebutan Harta Gono Gini, Mantan Suami Dilaporkan ke Polres Batu
"Mustinya Tergugat tahu adanya Sidang Pemeriksaan Setempat, dan menunjukkan unit apartemen maupun membuka pintu pagar dan rumah, namun itu tidak dia lakukan," kata Petrus.
"Bahkan, Tergugat tidak hanya tidak beretika baik, tapi juga telah melecehkan hakim," tambahnya.
Menurut Petrus, sikap ingin menguasai sendiri harta gono-gini itu telah diperlihatkan Tergugat jauh sebelum diajukan gugatan.
Baca Juga: Hakim Lakukan PS Dalam Gugatan Gono-Gini
Sebelumnya, pihaknya telah dua kali menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui surat resmi, yakni pada 07 Agustus 2023 dan diulang pada 15 Februari 2024, tetapi tidak ada yang direspon oleh Tergugat. Karena itu, kliennya mengajukan gugatan.
Di akhir Sidang Pemeriksaan Setempat, hakim menegaskan, sidang perkara gugatan harta gono-gini ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/07/2024) mendatang. gan
Editor : Redaksi