SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan pengembalian uang masa pacaran selama 3 tahun sebesar Rp 323.672.000 yang diterima Putri Pratami 31 tahun (Tergugat) dari Reza Lesmana 42 tahun (Penggugat), Rabu (2/8/2023).
Sidang atas perkara perdata yang melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) berusia muda tersebut dilanjutkan dengan menunjuk Taufan Mandala sebagai hakim mediator, untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara antara Pratami dengan Reza tersebut dilanjutkan ke meja persidangan.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Minggu depan, antara Penggugat dan Tergugat bertemu di ruang Mediasi. Prinsipnya kami menginginkan kalian bisa berdamai lah," kata ketua majelis hakim Tongani menutup sidang.
Sementara Pratami, selaku tergugat mengatakan, dirinya merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan mantan suaminya. Dikatakannya, benda bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan mantan suaminya tersebut dilakukan sebelum ada ikatan pernikahan.
"Semua yang ada di dalam gugatan itu diberikan sebelum kami menikah. Setelah tiga tahun saya menemaninya, tiba-tiba saya diceraikan dan meminta untuk mengembalikan apa yang sudah menjadi milik saya," terang Pratami.
Sebelum adanya pemberian tersebut, lanjut Pratami, memang ada surat perjanjian atau hitam diatas putih mengenai ikatan rumah tangga. Dalam perjanjian bertuliskan tangan itu ditandatangani berdua dan sama-sama berjanji tidak mengingkari.
"Tapi malah dia (Reza) yang menceraikan saya. Kalau seperti itu jelas dia yang ingkar pada perjanjian. Saya ada biktinya kok," bebernya.
Dikutip dari laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Putri Pratami (Tergugat) dari Reza Lesmana. ST (Penggugat). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara No.692/Pdt.G/2023/PN.Sby ini memiliki petitum :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Reza Lesmana untuk seluruhnya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Putri Pratami yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
3. Menyatakan obyek sengketa berupa Penyetoran uang Reza Lesmana kepada Putri Pratami untuk ditarik kembali dengan nilai Total keseluruhan sebesar Rp. 323.672.000 dari mulai tanggal 31 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 adalah sah milik Reza Lesmana.
4. Menyatakan Putri Pratami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Reza Lesmana dalam perkara ini.
5. Menghukum Putri Pratami yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan utuh kepada Reza Lesmana atas Penyetoran uang Penggugat kepada Tergugat untuk ditarik kembali dengan nilai Total keseluruhan sebesar Rp. 323.672.000 tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan degan bantuan aparat kepolisian.
6. Menghukum Putri Pratami membayar kepada Reza Lesma kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 secara tunai dan sekaligus selabat-lambatnya dalam 14 hari kalender terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
7. Menghukum Putri Pratami membayar kepada Reza Lesmana uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 setiap hari.
Sebelumnya, Reza Lesmana nekad menggugat perdata mantan istrinya sendiri, Putri Pratami ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah somasi yang dia berikan melalui kuasa hukumnya pada 6 Juli 2023 tidak digubris.
Reza mensomasi, karena uang Rp 323.672.000 yang pernah dia berikan sejak 31 Oktober 2020 hingga 31 Januari 2023, tidak pernah dikembalikan.
Selain Perkara No.692/Pdt.G/2023/PN.Sby, Putri Pratami juga digugat Reza Lesmana dalam Perkara perdata Nomor 694/Pdt.G/2023/PN.Sby dan Perkara perdata Nomor 616/Pdt.G/2023/PN.Sby.ys
Editor : Redaksi