MADIUN (Realita) - Kewarganegaraan anak hasil pernikahan siri kini dapat memperoleh kapastian hukum terkait identitasnya. Bahkan dokumen kependudukan yang bersangkutan kini sudah dapat diproses untuk penerbitan akta kelahiran dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya.
Hal itu berkat adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Madiun dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan. Kali ini, sidang penetapan asal usul anak dilakukan di PA Kota Madiun, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Walikota Madiun, Maidi mengapresiasi sinergi Dispendukcapil dengan PA Kota Madiun menyelesaikan tabungan masalah di masyarakat. Salah satunya terkait pengakuan hak atas anak.
"Kapanpun anak yang lahir di dunia itu secara ketetapan hukum harus jelas, ya untuk sekolah, pembuatan KTP, untuk menikah dan sebagainya. Maka saya terima kasih ke PA dan Dispendukcapil yang secara intens menyelesaikan tabungan masalah. Ini cukup berhasil dan inilah pelayanan prima di Kota Madiun, mudah-mudahan ini bisa ditiru daerah lain," katanya didampingi Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono.
Sidang asal usul anak digelar di Pengadilan Agama Kota Madiun.
Menurut Maidi, hak anak-anak bukan sekadar sarana-prasarana belajar dan kesehatan. Pemenuhan hak adminduk juga tak kalah penting. Justru kejelasan adminduk tersebut menjadi dasar guna pemenuhan hak-hak anak lainnya.
‘’Penetapan asal usul ini sebagai identitas anak secara hukum. Kalau tidak segera diselesaikan, ini akan menjadi masalah berat kelak anak-anak sudah dewasa,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua PA Kota Madiun, Sofyan Zefri mengatakan, ada sembilan sidang asal usul anak yang hari ini dilakukan. Kesemuanya disidangkan sesuai permohonan. Rata-rata kasus yang terjadi, lanjut Sofyan, selain anak lahir dari perkawinan siri, juga karena perkawinan yang sebelumnya tidak terbuka. Misalnya status ayah ibunya masih terikat dengan orang lain sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan perkawinan sah.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Kendalanya, ketika anak yang dilahirkan dari perkawinan itu membutuhkan identitas diri, hanya tercatat atas nama ibunya saja. Karena itu persidangan asal usul anak dilakukan, untuk memberikan kepastian dan kejelasan anak terhadap siapa orang tua biologisnya.
"Dengan sidang ini kami memberikan kepastian hukum terkait asal usul anak sehingga tidak ada lagi anak yang dalam identitas kelahiran di akta dan KK-nya itu hanya menyebutkan ibunya, tapi sudah ada kepastian siapa orang tuanya," ujarnya.
Sofyan menyebut, dalam persidangan itu, seluruh pihak diminta hadir. Selanjutnya proses persidangan dilakukan, dengan mendatangkan saksi, beserta barang bukti.
"Penetapannya langsung hari ini selesai. Jadi prosesnya itu booster ya, percepatan penyelesaian," ucapnya.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Sofyan tidak menampik, program tersebut sudah terselenggara sejak tahun lalu. Bahkan tahun 2022 lalu, ada 10 persidangan serupa.
"Setelah penyerahan penetapan, selanjutnya diurus Dispendukcapil untuk perubahan identitas kelahiran anak di akta maupun KK," terangnya.
Ia berharap, upaya yang dilakukan Dispendukcapil dan PA Kota Madiun diketahui masyarakat luas. Sehingga kedepan tidak ada lagi hak anak yang identitas orang tuanya tidak diketahui.
"Karena ini bagian dari pemenuhan hak anak terkait identitas dirinya. Harapan kami juga kedepan tidak hanya asal usul anak, tetapi juga terkait pengesahan perkawinan atau isbat nikah dan perkara lain yang menjadi tupoksi PA," tandasnya.adi
Editor : Redaksi