JAKARTA (Realita)- Polresta Serang Kota jajaran Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri.
Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22/6/2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Operasi Tumor Payudara
"Namun, Polresta Serang Kota tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita," terang Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran persnya kepada sejumlah media, Selasa (28/6/2022).
Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.
"IPW (Indonesia Police Watch) melihat kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum," jelas Sugeng.
Baca juga: Cari Dito Mahendra, Kejari Serang Bakal Limpahkan lagi Berkas Perkara Nikita Mirzani
Masih sambungnya, namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum".
Baca juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu
"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ungkapnya.
Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi