BATU (Realita)- Polri menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas menggunakan electronic law traffic enforcement atau (ETLE). Salah satu di antaranya Polda Jawa Timur (Jatim) yang mempunyai inovasi baru yakni mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).
Mobil tersebut berkeliling dan bisa merekam pelanggar dan bisa mendeteksi pengemudi yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Satlantas Polres Batu terus memberikan pembinaan dan penyuluhan Tertib Berlalu Lintas sekaligus mensosialisasikan ETLE-Mobile INCAR kepada masyarakat pemohon SIM, Rabu (6/7/2022).
Kasat Lantas Polres Batu AKP. Indah Citra Fitriani mengatakan sosialisasi tentang ETLE-Mobile INCAR terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Batu agar masyarakat terus disiplin dalam berlalu lintas.
Baca juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Pembinaan dan penyuluhan ini dilakukan ke masyarakat pemohon SIM yang ada di ruang tunggu Satpas Polres Batu" terang Indah.
Menurut Indah, dalam oparesi mobil INCAR, mobil akan keliling di seluruh wilayah di jalan raya, fungsinya merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas, di antaranya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang maupun pelanggaran lainya.
Baca juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble Spot
Dan melalui sistem INCAR, tidak ada lagi petugas yang melakukan penindakan secara konvensional di jalanan seperti menghentikan kendaraan pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
"Untuk pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Incar nanti akan dicatat dalam format elektronik tilang," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi