JAKARTA- Polda Metro Jaya menjemput paksa Medina Zein. Hal itu lantaran Medina tak pernah menghadiri pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Medina Zein saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perkaranya pun berstatus P21.
Baca juga: Di Rutan, Medina Zein Makan Nasi Putih Lauknya Tempe, Telur dan Sayur
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/7).
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, usai dilakukan penjemputan paksa, Medina Zein akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Medina Zein Resmi Ditahan
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk rikkes, kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti telah diberitakan, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kritis, Medina Zein Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Medina dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.ran
Editor : Redaksi