JAKARTA - Medina Zein membeberkan alasan menjadikan kerinduan anak sebagai salah satu poin untuk meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dalam nota pembelaan atau pledoinya.
Diceritakan Medina Zein usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022), sang anak bungsu belakangan sering menanyakan keberadaan ibunya.
Baca Juga: Hari Ini, Medina Zein Divonis untuk Dua Perkara Sekaligus
"Apalagi yang kecil, dia itu nyariin aku tiap malam," kata Medina Zein.
Medina Zein kemudian menerangkan bahwa sang anak bungsu memang hampir tidak pernah terpisah dari ibunya yang kini masuk penjara akibat laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha.
"Dari bangun sampai mau tidur, dia selalu di samping saya," ujar Medina Zein.
Sementara untuk saat ini, waktu bertemu Medina Zein dengan anak-anaknya sangat terbatas. Ia hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersua mereka setiap pekan.
"Sekarang di rutan terbatas. Beda sama di Polda, setiap hari ada kunjungan. Kalau di rutan seminggu cuma dua kali dan itu waktunya cuma setengah jam, jadi sebentar sekali ketemunya," kata Medina Zein.
Besar harapan Medina Zein agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pledoinya dengan memberi keringanan hukuman.
Baca Juga: Di Rutan, Medina Zein Makan Nasi Putih Lauknya Tempe, Telur dan Sayur
"Aku sedih banget kalau sudah bahas anak. Ya mudah-mudahan hakim bisa terima pledoinya," ucap Medina Zein.
Sebagai pengingat, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan eks bos kosmetik atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain Marissya Icha, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Ditahan
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Oleh jaksa penuntut umum, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sedang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, istri Lukman Azhari dituntut 1 tahun penjara.
Dalam dua tuntutan, jaksa penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Medina Zein.te
Editor : Redaksi