Kejati Jatim Akhirnya Menahan Terdakwa JE, Pendiri Sekolah SPI

realita.co
JE mengenakan masker

SURABAYA (Realita)- JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kota Batu, sekaligus terdakwa perkara dugaan asusila di tahan Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (11/7/2022). Penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Kota Malang menerbitkan penetapan.

“Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JE) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati digedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

Diakui Kajati, Jaksa Penuntut Umum sempat mengalami kesulitan saat menghadirkan saksi, dikarenakan adanya intimidasi dari terdakwa JE.

"Atas hal itu, maka kami memberi petunjuk kepada JPU untuk bersurat meminta dikeluarkannya penetapan penahanan dengan jenis tahanan rutan. Namun hal tersebut tidak diakomodir oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Terkait tidak ditahannya JE saat pelimpahan dari penyidik Polda Jatim kepada Kejati, Mia beralasan karena saat itu terdakwa bersikap kooperatif.

“Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” kata Mia.

Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

Tetapi lanjut Mia, saat berlangsungnya persidangan, JE beberapa kali berulah dengan mengintimidasi saksi-saksi korban yang berjumlah 9 orang.

Secara spesifik Mia mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan oleh JE adalah melalui pesan whatsapp dan dengan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.

“Sehingga ada orangtua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut sebua kesaksiannya,” ungkap Kajati.

Baca juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

Penangkapan terhadap JE sendiri di lakukan di rumahnya, yang berada di perumahan Citraland. Kemudia setelah berkas administrasi lengkap, terdakwa langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. 

JE dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu (20/7/22) mendatang.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru