JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli resmi mundur dari jabatannya.
Menurut Dewan Pengawas KPK, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya lewat keputusan presiden (keppres) yang sudah ditandatangi pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Ada Pak 'Lurah' di Rutan KPK yang Bertugas Terima Uang dari Tahanan
Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Terpisah, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini membenarkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
Jokowi pun telah membubuhkan tanda tangannya, tanda setuju Lili keluar dari lembaga antirasuah tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Sedianya, Lili akan disidang etik hari ini.
Namun, karena keppres pemberhentiannya sudah keluar, sidang etik dinyatakan gugur.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” kata Tumpak.
Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Sidang etik yang sedianya dilaksanakan hari ini merupakan sidang untuk kasus kedua dugaan pelanggaran etik Lili.
Baca juga: Anies: Kami Ingin KPK Berwibawa Seperti Dulu dan Revisi Undang-Undang KPK
Sebelumnya, Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK. Atas pelanggaran itu,
Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
Lili merupakan seorang advokat.
Lili lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung (kini Provinsi Kepulauan Riau).
Perempuan asal Sumatera Utara itu merupakan sarjana dan magister hukum lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya di bidang hukum pada 1991-1992 dengan menjadi asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Lantas pada 1992-1993 Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates.
Baca juga: Kejutan lagi, Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK
Setahun kemudian, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Karena kegiatannya di dunia hukum, Lili kemudian lolos seleksi menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Di masa tugas kedua di LPSK, Lili turut menempati posisi penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Setelah menyelesaikan masa tugas di LPSK, Lili kemudian membuka kantor konsultan hukum pribadi.
Kariernya di lembaga pemerintah moncer karena Lili terpilih menjadi Komisioner atau Wakil Ketua KPK dengan masa jabatan mulai 2019-2023.
Dia merupakan perempuan kedua yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK setelah Basaria Panjaitan pada periode 2015-2019.mo
Editor : Redaksi