JAKARTA- Praktik pungli di Rutan KPK mulai terkuak, sedikit demi sedikit. Salah satunya soal tarif yang dikenakan petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Ternyata ada fasilitas untuk menyelundupkan handphone (HP) ke dalam Rutan KPK. Bahkan ada semacam tarif per bulannya bila HP sudah masuk dan digunakan para tahanan.
Hal itu terungkap dari pertimbangan Dewas KPK dalam sidang vonis yang dibacakan di Gedung ACLC KPK pada Kamis (15/2).
"Para tahanan di Rutan KPK diminta untuk memberikan sejumlah uang agar dapat menggunakan HP selama berada di dalam rutan," kata Dewas KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA
Berikut biayanya:
Baca Juga: 66 Pegawai KPK Dipecat karena Terlibat Pungli Rutan
- Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam Rutan KPK sekitar Rp 10-20 Juta
- Biaya bulanan penggunaan handphone selama di dalam rutan Rp 5 juta/bulan
Tidak hanya soal HP, para petugas Rutan KPK juga memberikan fasilitas lain kepada para tahanan.
Baca Juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara
Termasuk memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya HP. Padahal hal tersebut dilarang.
Para petugas Rutan KPK 'tutup mata' meski tahu adanya praktik tersebut. Sebab, mereka sudah menerima uang bulanan dari para tahanan.
Para tahanan mengumpulkan uang melalui 'Korting' yakni tahanan yang dituakan. Uang kemudian diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'Lurah'.
'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023. Para petugas Rutan KPK yang terlibat diduga hingga 93 orang.Ran
Editor : Redaksi