Sidang Pungli Rutan KPK: Jika Tak Bayar Iuran Bulanan, Tahanan Dikunci Dalam Ruangan Kecil

JAKARTA - Jaksa menghadirkan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai salah satu saksi dalam sidang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kiagus mengaku sempat mengajukan protes terkait iuran untuk tahanan KPK.

Kiagus merupakan mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana. Dia merupakan tersangka kasus korupsi Jasindo. Kiagus menyebut awalnya dijelaskan oleh sesama tersangka bernama Juli Amar Ma'ruf soal iuran bagi tahanan di Rutan KPK.

Baca Juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara

"Apa yang disampaikan Juli Amar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

"Pak Juli Amar mengatakan, 'Saya koordinator, ketua di (Rutan) Guntur'. Di sini ada aturan mainnya, dijelaskan untuk membayar uang iuran bulanan," kata Kiagus.

Kiagus mengatakan iuran yang harus dibayar berjumlah Rp 20 juta tiap bulannya. Dia pun mengaku heran dan mempertanyakan tujuan pembayaran iuran tersebut.

"Saya tanya untuk apa kok harus bayar. Dijawab sama Juli Amar, 'Ini untuk kebutuhan sehari-hari kita (buat) Aqua, Rinso, buat ngepel, kopi dan teh'. Masa sampai Rp 20 juta saya bilang. (Dijawab) ya selebihnya untuk petugas KPK yang ada di (Rutan) POM Guntur," jelas Kiagus.

Kiagus sempat tidak membayar iuran tersebut. Namun, mulai bulan kedua ditahan di Rutan KPK, Kiagus mulai rutin membayar iuran.

"Total uang yang Saudara keluarkan Rp 135 juta selama di Rutan Guntur, betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Kiagus.

Kiagus mengaku terpaksa membayar iuran tersebut. Ia takut dikunci di kamar sel jika tidak melakukan pembayaran.

Baca Juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait  Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

"Saudara terpaksa tidak memberikan uang ini?" tanya jaksa.

Cilegon dalam

"Sangat terpaksa. Karena alasan saya bayar itu saya (cuma) satu, saya tidak bisa dislot, dikeong di ruang kecil, fobia saya. Bisa mati saya, itu aja. Umur saya sudah 68 tahun," ujar Kiagus.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 93 Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli sejak Tahun 2016, 78 Disanksi Minta Maaf

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru