BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Serahkan JKM Peserta BPU

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo saat menyerahkan manfaat program JKM di Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) peserta atas nama Almarhum Suwandi. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum di Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Almarhum Suwandi semasa hidupnya adalah petugas kebersihan di Perumahan Darmo Villa, Surabaya. Kendati demikian dia termasuk pekerja yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Belum lama Suwandi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dia daftar secara mandiri di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut. Dan ketika baru 2 bulan jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dia meninggal dunia pada Maret lalu. 

Atas kematian Suwandi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat program JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya. Penyerahan santunan tersebut disaksikan diantaranya Lurah Pradah Kalikendal, Hajar Sulistyono.

Dalam kegiatan tersebut Hajar menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo yang tak pernah berhenti mengupayakan  kesejahteraan masyarakat khususnya warga Kelurahan Pradah Kalikendal melalui program-programnya.

Hajar menyatakan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, terbukti dengan yang diserahkannya kepada ahli waris Almarhum Suwandi.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun BPU. 

Lima program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari 5 program tersebut, program dasar atau utamanya adalah JKK dan JKM. Namun, untuk tenaga kerja yang juga mengikuti program JHT dan JP berhak mendapatkan manfaat program ini ketika telah berhenti bekerja.

Guguk berharap dengan diberikannya pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat sadar dan menginginkan perlindungan jaminan sosial. Karena dengan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada pekerja maupun keluarganya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi diri pekerja, tapi juga untuk keluarganya. Karena itu, keluarga juga harus ikut mendorong tulang punggung keluarga untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak sampai mengalami resiko sosial ekonomi akibat risiko kerja," tutup Guguk. Gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru