SURABAYA(Realita) – DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam. Wakil rakyat ini bersama Disbudporapar, DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (12/07/2022)
Beberapa lokasi tersebut diantaranya Royal KTV dan Atmosphere SPA di Jalan Embong Malang serta Fave Hotel Mex Tunjungan di Jalan Tegalsari, dan ternyata menemui alat sprinkler yang tidak berfungsi hingga belum mengantongi izin operasional.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Gelar Rapat Perdana, Ingin PAD Lebih Optimal
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, jika saat sidak di Royal KTV menemui sistem fire hydrant (sprinkler) yang tidak berfungsi atau tidak aktif.
“Apabila sudah mengajukan dan keluar SLF, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah kota. Tapi kalau memang itu belum keluar (SLF) itu (sprinkler red) harus diperbaiki dulu agar rekomendasinya betul betul keluar dengan baik,” ujar Pertiwi Ayu Krishna kepada awak media usai sidak.
Politisi perempuan Parti Golkar ini menegaskan, jika phaknya akan terus turun (sidak) di gedung gedung yang sudah ber SLF juga
“Pasti kami akan cek ulang demi untuk keselamatan warga kota Surabaya, baik itu pengunjung gedung mall, hotel dan pekerja ada disana,” tegasnya.
Dari hasil sidaknya bersama anggota lain, Ayu mendapatkan data bahwa izin operasional di KTV sudah lengkap, tetapi untuk di SPA izin operasionalnya belum ada dan SLF di Fave Hotel dan resto masih dilakukan pengecekan.
Ayu menerangkan, dari hasil temuan di lapangan terkait fungsi sprinkler, piihaknya akan memanggil untuk hearing tetapi akan di kelompokkan. “Kami akan kelompokkan mana saja sprinkler SLF gedung yang tidak aktif,” tegasnya
Anggota komisi A Saifuddin Zuhri menambahkan, sidak dilakukan agar seluruh dinas terkait tidak hanya mengeluarkan izin, tetapi juga merupakan bentuk moral dan tanggung jawab.
Baca juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
“Ini agar supaya SLF yang dikeluarkan mampu memberikan perlindungan bagi publik, pengguna, maupun pemilik gedung tersebut,” tuturnya
Legislator PDIP ini mengaku mendapatkan keterangan langsung jika ternyata royal KTV dan Atmosphere SPA sudah beroperasional, namun untuk Atmosphere SPA belum memiliki izin operasional dan gedungnya tidak layak.
Terkait keberadaan dan fungsi sprinkler, Saifuddin mengatakan jika itu fungsinya untuk perlindungan dan sesuai yang diatur dalam peraturan tentang SLF.
“Kalau dalam satu kategori alat pemadam kebakaran tidak fungsi sama sekali dan dibiarkan, Ini berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkunjung disana,” kata politisi yang akrab disapa Cak Ipuk ini.
Baca juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Demikian juga dengan Fave Hotel, yang menurut Cak Ipuk fasilitas IPAL nya tidak sempurna. “Jadi sesuai dengan Perda khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” tuturnya.
Menanggapi sidak dari sejumlah anggota dewan, salah satu Koordinator Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh, mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada seluruh gedung terkait SLF.
“Kita sudah mengirim teguran panggilan ke semua gedung harus memiliki SLF. Untuk sementara ini, ada sebagian yang merespon dan juga sudah ada yang mengajukan SLF,” katanya
Syaifulloh juga mengaku jika pihaknya masih belum bisa merinci data tentang jumlah Gedung yang memiliki SLF atau belum mengajukan SLF. “Sementara ini belum bisa memberikan data jumlah gedung dan saya harus cek dulu ya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto