JAKARTA (Realita) - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, menyampaikan, KPPU telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemberkasan.
Peningkatan status itu diputuskan dalam Rapat Komisi di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Gopprera menjelaskan, KPPU mulai melakukan Penyelidikan kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat ada 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Disebutkan, ke 27 Terlapor itu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama.
Berikutnya, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk/ PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Terus, PT Budi Nabati Perkasa, PTTunas Baru Lampung Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
Di proses Pemberkasan, lanjut Gopprera, Tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.gan
Editor : Redaksi