Hari Bhakti Adhyaksa, LQ Indonesia Lawfirm Soroti Penanganan Kasus Indosurya di Kejagung

realita.co
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kejagung, Jumat (22/7/2022).

JAKARTA (Realita)- Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, atau hari berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia, diperingati pada Jumat, 22 Juli 2022. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran kejaksaan yang memperingati hari tersebut. 

Tak lupa, kritik membangun juga ia sampaikan kepada Korps Adhyaksa yang saat ini dipimpin Jaksa Agung RI ST Burhanuddin itu. 

Baca juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

"Sudah 62 tahun usia kejaksaan, namun sayangnya kinerja kejaksaan selama ini diduga masih banyak pencitraan dan diduga masih banyak oknum di kejaksaan," ujar Alvin, Sabtu (23/7/2022). 

"Dari dugaan modus P19 kasus Indosurya, hingga diduga oknum pimpinan kejaksaan melindungi dan menuntut rendah Jaksa Pinangki yang terlibat kasus Djoko Tjandra, hingga kebakaran di Gedung Bundar yang merugikan negara triliunan Rupiah menjadi catatan kelam Adhyaksa, selama 1 tahun ke belakang," kata dia. 

Pencitraan yang dimaksud Alvin, terutama terkait berkas kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang tak kunjung P21. 

"Masyarakat mampu menilai bagaimana, Kejaksaan melalui Kapuspenkum menyampaikan pencitraan seolah-olah membebaskan penjahat kelas teri adalah sebuah prestasi. Padahal diduga penjahat kelas berat seperti Henry Surya lepas dengan dugaan modus bulus P19 mati dengan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi Kejaksaan," kata dia. 

Atas itu, LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan kuasa hukum sebagian korban Indosurya berharap, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jaksa Agung dan Jampidum. 

"Karena tidak mampu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dalam kasus Indosurya. Belum lagi dugaan keterlibatan pimpinan Kejaksaan dalam kasus Pinangki merupakan pertanda, hancurnya moral dan integritas pimpinan Kejaksaan," kata Alvin. 

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD

"Berita baru-baru ini ada rekaman Kajari diduga memeras pihak berperkara menjadi bukti banyaknya oknum di kejaksaan dan perilaku koruptif yang merugikan masyarakat. Dugaan jual-beli kasus dan gratifikasi membuat kepastian hukum hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun," lanjut Alvin. 

Senada, korban Indosurya, Mariana mengaku kecewa dengan penanganan kasus Indosurya di Kejaksaan Agung. 

"Kami kecewa, terutama kepada Jaksa Agung dan Jampidum yang diduga memberikan petunjuk P19 mati, dimana meminta penyidik memeriksa seluruh 15 ribu korban di penjuru Indonesia. Ini adalah hal mustahil dilakukan pihak manapun," kata dia. 

"Kejaksaan yang menyidik pun, tidak akan mungkin memeriksa seluruh korban. Sehingga kami menduga adanya gratifikasi atau kongkalikong oknum Kejagung dengan oknum Indosurya sehingga kasus mandek," sambung Mariana. 

Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Lebih lanjut, menurut Alvin pihaknya akan mengugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL, terkait proses hukum kasus Indosurya tersebut. 

"Minggu depan, para korban Indosurya akan daftarkan gugatan PMH tersebut, sebagai hadiah Hari Bhakti Adhyaksa dan meminta bahwa masyarakat Indonesia ingin Kejaksaan Agung yang bersih, bukan diduga malah melepaskan penjahat-penjahat yang merugikan masyarakat," kata dia. 

"Bagi masyarakat yang mau bergabung bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan. Adapun Bareskrim untuk kasus Indosurya sudah menyita aset senilai Rp2 triliun yang merupakan hasil kejahatan," imbuh Alvin.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru