JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perintah tegas untuk seluruh jajaran kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari), termasuk di Kaltim.
"Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (28/7).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, SMK PGRI 2 Ponorogo Digeledah Kejaksaan
Setiap kejati dan kejari memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun.
Rinciannya minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. "Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.
Proyeksi tersebut, lanjutnya, ditetapkan karena Jaksa Agung melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.
Baca juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Selain itu, praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi negara. "Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," tegasnya.
Seluruh kepala kejari dan kejati juga diminta meningkatkan kinerja karena evaluasi akan selalu dilakukan setiap akhir tahun.
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar di Kasus Duta Palma
Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memastikan reformasi birokrasi terus dilakukan secara berkelanjutan di bidang lain.
"Reformasi birokrasi tidak hanya bicara soal performance, namun juga keberhasilan dari bidang-bidang yang lain di kejari maupun kejati dalam memberikan pelayanan," jelasnya.far
Editor : Redaksi