Rugikan Korban Rp1,2 T, Tiga Terdakwa Trading Viral Blast Global Diadili

realita.co
kuasa hukum para korban yakni Andry Ermawan (tengah)

SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara dugaan penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022). Mereka adalah  Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ada tiga Jaksa yang menyidangkan perkara ini, mereka adalah Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.  

Baca juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam dakwaan dijelaskan perbuatan para Terdakwa dilakukan pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga Terdakwa diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang). 

Baca juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Akibatnya, ketiga Terdakwa dijerat pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1)  ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai sidang, kuasa hukum para korban yakni Andry Ermawan mengatakan bahwa para korban dalam kasus ini merugi hingga Rp 1,2 triliun. Para member saat ini tergabung dalam paguyuban kompak viral bangkit bersama yang diketuai Richo Suroso meminta pelaku dihukum seberat mungkin dan dimiskinkan karena sudah merugikan ribuan member dan semua aset yang disita dan ada dalam berkas perkara senilai kurang lebih Rp 50 miliar agar nanti dikembalikan kepada para korban.

Baca juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“ Saya sebagai PH akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Andry.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru