Dokumen Kontrak Terlambat Jadi Pemicu DAK Ponorogo 36,5 M Hangus?

realita.co
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Budi Darmawan.

PONOROGO (Realita)- Terancam hangusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap I Kabupaten Ponorogo tahun 2022 senilai Rp 36,5 miliar , diklaim akibat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat menyetorkan dokumen lelang ke Unit Pengadaan Lelang (ULP). 

Hal ini diakui Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Ponorogo Budi Darmawan. Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dan alokasi DAK Fisik. Pasal 37 ayat (2) huruf (a) disebutkan batas maksimal penyaluran DAK fisik tahap 1 adalah 21 Juli. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Bersama UNAIR Terjunkan Mahasiswa ke 153 Kelurahan Tuntaskan Stunting

Berdasarkan hal ini, maka OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) dan Dinas Pendidikan (Dindik) seharusnya sudah melakukan penyetoran dokumen kontrak pada 21 Juni. Karena usai disetorkan Pokja ULP akan melakukan tahap evaluasi selama 3 hingga 4 minggu sebelum tahap penentuan pemenang lelang.  Namun faktanya dua OPD pengelola DAK yang terancam hangus ini baru melakukan penyetoran dokumen setelah 21 Juni. 

" Jadi proses lelang di ULP itu butuh waktu 3 sampai 4 minggu. Kalau dokumen masuk di 21 Juni maka dipastikan nutut diumumkan pemenang kontrak pada 21 Juli. Tapi kalau lebih dari 21 Juni proses lelang akan mundur dari tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya. 

Budi mengungkapkan, akibat melebihi waktu yang ditentukan guna pencairan DAK tahap I, maka pihaknya memilih tidak meneruskan proses lelang 6 paket perbaikan jalan di DPU-PKP. Pun dengan 8 paket lelang rehab sekolah di Dindik Ponorogo dihentikan, akibat proses lelang pasca evaluasi melebihi 21 Juli. 

Baca juga: Perjalanan Diplomasi Budaya Indonesia melalui Darmasiswa

" Kalau temen-temen Pokja nekat melanjutkan, apa OPD siap di gugat pemenang kontrak bila pekerjaanya tidak terbayar, karena Kemenkeu gagal mentransfer DAK akibat pengajuan pencairan melebihi batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Budi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memastikan Rp 32,5 miliar dana DAK yang terdiri dari, DAK Jalan di Bidang Bina Marga DPU-PKP sebesar Rp 28 miliar, dan DAK Fisik di Dindik Ponorogo sebesar Rp 8,5 miliar akan terselamatkan dan dapat terealisasi kembali. Pasalnya, sesuai ketentuan bila Pemkab gagal menyerap maka dana itu akan kembali ke APBN. 

Baca juga: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek PPKSP

" Yang saya ketahui seperti itu. Untuk tahun depan juga tidak bisa dipastikan dana itu kembali, kalao PAK saya rasa tidak bisa karena waktunya singkat. Itu sudah jadi konsekuensi bila daerah tidak bisa menyerap," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DAK jalan senilai Rp 28 M di DPU-PKP terancam hangus setelah 6 paket lelang jalan dengan lagu 4 hingga 6 miliar gagal dilelang, pun dengan fisik DAK di Dindik juga terancam hangus lantaran 8 paket lelang rehab sekolah gagal dilelang peserta pasca lelang tidak memenuhi persyaratan. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru