MADIUN (Realita) – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun ke Pemkot Madiun sebesar Rp 30,6 miliar. Anggaran itu naik hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan Pilkada 2018 lalu yang hanya Rp 11,9 miliar.
Baca juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, naiknya anggaran Pilkada itu salah satunya dikarenakan untuk kebutuhan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Meski begitu, pihaknya belum tau apakah dalam pelaksanaannya nanti masih masa pandemi atau tidak. Dirinya akan melakukan penyesuaian, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
“Anggaran itu termasuk untuk honorarium badan adhoc. Sekiranya ada perubahan ya akan kita lakukan penyesuaian,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
Untuk honorarium badan adhoc, pihaknya tidak menyebutkan secara terang berapa besarannya. Hanya saja, nominalnya masih mengacu surat Menteri sebelumnya di masa pandemi Covid-19. Jumlahnya pun berbeda antara ketua dan anggota untuk PPK, PPS maupun KPPS.
“Jumlahnya beda-beda kok, yang pasti masih mengacu surat Menteri sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
Anggaran yang diajukan itu, juga membutuhkan persetujuan dari DPRD. Pun pada September nanti, KPU menjadwalkan pelaksanaan penanda tanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemkot. Sesuai peraturan yang ada, anggaran Pilkada 2024 minimal 40 persennya telah disediakan tahun 2023. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk sejumlah hal, di antaranya pembentukan badan adhoc, proses sosialisasi dan kegiatan persiapan lainnya yang masuk dalam tahapan Pilkada.
“Yang kita butuhkan Pemkot memberikan alokasi anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Pilkada nanti,” jelasnya.paw
Editor : Redaksi