Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat

MADIUN (Realita) – Penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program bakal pasangan calon (paslon) resmi keluar. Hasilnya, KPU Kota Madiun menyatakan ketiga bakal paslon memenuhi syarat (MS).

Selain itu, masing-masing bakal calon Wali Kota (Bacawali) maupun bakal calon Wakil Wali Kota (Bacawawali) dinyatakan berstatus bukan mantan terpidana dan bukan terpidana.

Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik

‘’Ketiga bakal paslon dinyatakan MS. Itu setelah penelitian administrasi untuk kedua kalinya,’’ kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Rafif Ramadhan, Senin (16/9/2024).

Kendati begitu, kata Rafif, penyaringan dokumen persyaratan belum sepenuhnya berakhir. KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan ihwal hasil penelitian administrasi pada 15-18 September.
Tak terkecuali memastikan status bakal calon apakah benar bukan terpidana.

‘’Tanggapan kami periksa dulu untuk kemudian kami sampaikan ke bakal paslon yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Seandainya ada tanggapan dan masukan masyarakat, lanjut Rafif, KPU memberikan kesempatan bagi bakal calon atau bakal paslon untuk memberikan klarifikasi pada 15-21 September. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan lewat website Info Pemilu milik KPU atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Madiun.

‘’Selama yang diberikan tanggapan mengenai persyaratan, maka kami wajib menyampaikan tanggapan tersebut untuk diklarifikasi bakal calon,’’ ujarnya.

Baca Juga: Jabatan Komisioner KPU Kota Madiun Berakhir

Di sisi lain, KPU juga tengah mempersiapkan kebutuhan Pilwalkot 2024 lainnya. Salah satunya, logistik pemungutan suara. Rencananya, logistik berupa 550 kotak suara.

‘’Info terakhir distribusi 18 September. Nanti kotak suara Pilgub 275 buah dan Pilwalkot 275 buah. Total 550 buah kota suara,’’ kata Komisioner Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.

Pita menyebutkan, pendistribusian logistik Pilkada serentak dilakukan tiga tahap. Selain kotak suara, akan ada distribusi bilik suara dan segel pada tahap pertama. Setelah tahap pertama selesai, pendistribusian akan terus berjalan ke tahap selanjutnya sampai pada pendistribusian surat suara di tahap ketiga.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes

‘’Terakhir distribusi surat suara,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, gudang penyimpanan logistik Pilkada serentak kali ini berbeda dengan pemilu yang terselenggara Februari lalu. Ya, KPU tidak lagi menyimpan logistik di kompleks Asrama Haji Kota Madiun. Melainkan di Jalan Barito.

‘’Alasannya, karena di gudang Asrama Haji masih untuk menyimpan logistik pemilu lalu yang belum dilelang,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru