Desain APK-BK Paslon Jadi Soal KPU Kota Madiun

MADIUN (Realita) – Fasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) KPU Kota Madiun jalan di tempat. Gegaranya, terdapat pasangan calon (paslon) yang belum menyodorkan desain sesuai ketetapan KPU.

Tak ingin berlarut-larut, KPU memasang tenggat waktu hingga pertengahan bulan ini.

Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat

‘’Ada paslon yang kirim tapi belum sesuai aturan yang ditetapkan. Jadi, kendalanya itu. Sedangkan kami mencetak (APK-BK, Red) kalau semuanya sudah klir,’’ ungkap Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Madiun Fi’ikrisna Setiawan, Selasa (8/10/2024).

Tak hanya itu, Fi’ikrisna menyebut belum adanya persetujuan atau kebenaran desain APK-BK dari paslon juga menjadi soal. Sebab, KPU harus mengantongi kesepakatan dan keputusan bersama terkait APK-BK sebelum dipasang.

‘’Nanti terkait desainnya ada paraf saya dari divisi parmas, ketua KPU, dan paslon yang menyatakan bahwa desain itu benar. Dan ini memang ada yang belum mengajukan persetujuan tentang itu,’’ bebernya.

Fi’ikrisna tak menampik jika pihaknya tengah berkejaran dengan waktu terkait APK-BK. Rencananya, KPU akan mengundang liaison officer (LO) paslon untuk membahas desain dan keputusan pemasangan APK-BK dalam waktu dekat. Yakni, pada 9 Oktober besok.

Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan guna menyamakan persepsi agar tidak muncul persoalan ke depannya.

Cilegon dalam

‘’Memang tidak ada batasan kapan terakhir mengirimkan desain APK-BK. Cuma, perlu kami batasi karena sampai sekarang belum terpenuhi desainnya. Maka kami undang kembali terkait kesepakatan kalau ada yang belum (mengirimkan, Red) keputusannya bagaimana,’’ terangnya.

‘’Karena kami menyerahkan BK kan juga harus bareng. Nanti kalau ada salah satu yang tidak bisa, jadi problem lagi,’’ imbuh Fi’ikrisna.

Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik

Dia menambahkan, paslon hanya mengirimkan desain APK-BK. Urusan penentuan lokasi, pemasangan, hingga pencabutan APK-BK kelak ada di tangan KPU. Nanti, APK-BK berupa poster, dan selebaran. Untuk jumlahnya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kota Madiun untuk masing-masing paslon.

‘’Kami serahkan ke paslon untuk dibagikan kepada pemilih,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru