Diisukan Dukun Santet, Kakek di Sumenep Ditemukan Tewas di Sawah

realita.co
Korban ditemukan tergeletak di sawahnya.

SUMENEP (Realita) - Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan. Dia dibunuh karena diduga memiliki ilmu santet.

"Motif pembunuhan karena korban diisukan memiliki ilmu santet," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilisnya Rabu, (19/5/2021).

Baca juga: Sering Goda Mahasiswi, Buruh Pabrik Dibantai di Depan Rumah

Widiarti menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021). Saat itu, korban sedang berada di kebun miliknya di Dusun Karpote Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.

Hasil penyelidikan, kata dia tindak pidana pembunuhan itu diduga dilakukan oleh tiga orang dengan inisial AW (45) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, MS (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, dan JL.

Dua dari tiga terduga pembunuhan saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kangean, Unit Resmob dan Team Jokotole. Keduanya adalah AW dan MS, sementara JL masih dalam pengejaran Polisi.

Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi

Hasil interogasi, kata Widiarti mereka berdua mengakui jika telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban dengan cara memukul dengan senjata tumpul.

Terduga AW memukul korban dengan potongan kayu sebanyak 2 kali dan mengenai leher kanan dan kiri, sementara MS memukul korban sebanyak 2 kali mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan potongan kayu.

Sedangkan JL memukul korban dengan potongan bambu dan mengenai bagian wajahnya. Hingga saat ini JL belum diketahui keberadaannya. Sementara dua pelaku sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku

“Belum tertangkap masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Atas tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru