JAKARTA- Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie mengatakan, menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya.
"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian," kata Jerry, di Jakarta, Jumat (5/7/2022).
Baca juga: Direktur P3S: Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik
Dia pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU No 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".
Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat, katanya.
"Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal," jelas Jerry.
Direktur Eksekutif P3S ini menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu.
Baca juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer
"Jangan-jangan ada menteri yang didukung partai tersebut yang notabene capres jadi secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat," kata Jerry.
Seharusnya, tambah dia, Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya.
"Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik," ucapnya.
Baca juga: Airlangga Mundur, Pengamat: Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Ketum jika AD/ART Diubah
Diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.tar
Editor : Redaksi