JAKARTA - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan Stupa Borobudur dan ditahan polisi. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan dr. Tifa Tebar Senyuman
Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.
"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," tutur dia.
Baca juga: Bebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa!
Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.
"Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Hormati Proses Hukum Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Hadir di Sidang
Selain itu, Roy Suryo juga ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.ik
Editor : Redaksi