GERAKAN Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan menolak dan tidak dapat menerima proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Bagi GMKR, tindakan tersebut telah menimbulkan persepsi publik yang serius mengenai komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat.
GMKR menilai terdapat pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
GMKR berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, ataupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
Demokrasi hanya dapat hidup apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, GMKR menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang menurut pandangan GMKR telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum dan due process of law.
2. Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari penahanan, serta menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
3. Menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.
4. Menuntut kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan proses peradilan terkait ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran
5. Mengajak seluruh elemen bangsa, tokoh masyarakat, para aktivis pejuang demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.
6. GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan dan keadilan tidak akan berhenti. Kami akan terus berdiri bersama seluruh rakyat Indonesia untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menolak kriminalisasi, dan mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan.
BEBASKAN ROY Suryo..!
BEBASKAN DR. Tifa..!!
SELAMATKAN NEGARA HUKUM, KEDAULATAN RAKYAT ADALAH AMANAT KONSTITUSI!
Jakarta, 20 Juni 2026
GERAKAN MEREBUT KEMBALI KEDAULATAN RAKYAT (GMKR)
Presidium:
- Soenarko
- M. Said Didu
- Oegroseno
- Marwan Batubara
- Moeryono
- Rizal Fadillah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49220-bebaskan-roy-suryo-dan-dr-