SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan sidang offline yang diajukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati. Keputusan sidang offline itu disampaikan Majelis Hakim saat agenda sidang putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
"Kami telah ajukan ruang untuk sidang offline. Ini tadi diterima. Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikologis, Mas Bechi dirugikan, karena dateng disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik," ujar I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya.
Baca juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima
"Sehingga, terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan," tambahnya.
Menurut Gede Pasek, eksepsi pengajuan sidang offline tersebut sudah memang ia duga akan dikabulkan.
"Jadi prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya," jelasnya.
"Tadi memang sudah kami duga. Tetapi kami melakukan itu pertama, karena saat sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Sehingga langsung tanpa eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. BAP kami juga belum baca. Dengan pola BAP, maka kami bisa baca," lanjut Gede Pasek.
Sementara untuk korban, pihaknya menyebut yang dibacakan dalam sidang itu hanya satu orang, dan bukan 5 seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
"Tadi yang dibacakan itu hanya 1 korban. Secara formil yang kami baca, yang dibuat oleh jaksa hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usainya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak," paparnya.
Gede Pasek pun mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang tersebut. Apakah sebagai korban, ataukah ada peristiwa lain.
Baca juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara
"Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap," tegasnya.
Ditanya terkait adanya korban yang disebut mencabut laporan, Gede Pasek mengatakan bahwa itu ada kasus di SP3, kemudian dilanjutkan.
"Makanya ini yang membuat misteri. Yang paling penting adalah buka di sidang semua. Nanti akan terbukti. Karena pas Kapolda mengatakan, itu kan berkas sudah dilimpahkan. Kalau nggak salah tanggal 7 atau 8 itu penyataannya. Tapi kami baca didakwaan itu jadi satu. Karena peristiwa ini muncul semua. Karena tidak dalam sekejap kasus ini selesai. Makanya uji alat bukti saja. Karena itu yang paling terukur di persidangan," pungkas Gede Pasek.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban pada Oktober 2019 silam.
Subchi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus tersebut tak kunjung diproses hukum sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, Polda Jatim mengambil alih kasus itu dan Subchi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Baca juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik
Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir.
Polda Jatim pun akhirnya memasukkan mas Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.ys
Editor : Redaksi