Ada Rekaman Desahan Dalam Kasus Dugaan Kiai Cabul di Ponpes Al Djaliel 2 Jember

SURABAYA- Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Kiai Fahim yang sudah jadi tersangka pencabulan santri, malah ditinggalkan tiga pengacaranya, Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.

Momen terakhir ketiga pengacara itu dengan Fahim adalah ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual.

Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima

"Dalam pemeriksaan tambahan tanggal 24 Januari, penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik, kemarin.

Didik enggan berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman, pengacara asal Kabupaten Bondowoso.

Yang membuat tim pengacara lama mundur adalah perbedaan cara pandang perkara sehingga akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah disusun Didik cs.

"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," tutur Didik.

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

Fahim dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.

Hery menyampaikan, penerapan pasal berlapis tersebut berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan bukti dan petunjuk terjadinya tindak pencabulan maupun kekerasan seksual oleh Fahim.

Baca Juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik

Terdapat empat orang perempuan yang dianggap menjadi korban. Identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.

"Peristiwanya terjadi pada bulan Desember 2022, dan bulan Januari 2023. Korban empat orang tidak saya sebutkan namanya. Tersangka modusnya melakukan pencabulan korban di ruang studio pesantren. Tersangka sedang kami tahan," tegas Hery. Terdapat 10 barang bukti yang disita polisi. Termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru