NEW YORK- Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump, bungkam saat diinterogasi oleh Jaksa Agung New York, Rabu (10/8/2022) waktu setempat. Trump diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilakukan kerajaan bisnisnya, Trump Organization.
Melalui sebuah pernyataan, Trump mengatakan dia menolak menjawab pertanyaan di bawah hak istimewa yang diberikan kepada setiap warga negara AS di bawah konstitusi negara.
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar di Kasus Duta Palma
Ia mengaku tak memiliki pilihan selain meminta amandemen kelima atau fifth amendement yang berisi hak istimewa individu untuk tetap tutup mulut demi melindungi diri dari tuntutan saat sedang diinterogasi.
“Ketika keluarga Anda, perusahaan Anda, dan semua orang di sekeliling Anda telah menjadi target pencemaran nama baik yang tidak berdasar dan bermotivasi politik didukung oleh pengacara, jaksa, dan media fake news, Anda tidak punya pilihan,” kata Trump seperti dikutip dari AFP, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pria Bersenjata Api Canggih Ditangkap saat Dekati Donald Trump
Sebelumnya Jaksa Agung New York, Letitia James, tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan dan penipuan yang dilakukan Trump Organization. Perusahaan Trump itu dicurigai melebih-lebihkan nilai properti dan real estate ketika mengajukan pinjaman ke bank.
Di saat bersamaan, Trump Organization juga disebut merendahkan harga properti perusahaan agar dapat membayar pajak lebih murah.
Baca juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Trump dan keluarganya berkeras membantah seluruh tuduhan Jaksa. Meski demikian, sulit untuk mempidanakan Trump karena kasus ini adalah penyelidikan perdata.
Apabila James, seorang anggota Partai Demokrat keturunan Afrika-Amerika, menemukan bukti pelanggaran keuangan dalam Trump Organization, ia hanya dapat menuntut Trump untuk ganti rugi.in
Editor : Redaksi