JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan ada percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candarawathi di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Percakapan itu disebut mempengaruhi kejadian penembakan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Duren Tiga.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan, dalam rekaman yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)," kata Anam saat jumpa pers usai memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Istri Sambo, Putri Candrawati Dapat Remisi Natal
Namun Anam tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi percakapan antara Ferdy Sambo dan istrinya yang kemudian disebut memengaruhi kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo juga memastikan kalau Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya.
"Beberapa temuan yang kami proses itu juga kami uji ke Pak Sambo, yang pertama adalah soal konsen waktu dari soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46 itu Joshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," kata Anam.
Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Bharada Richard Eliezer atau bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Ma'aruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.ik
Editor : Redaksi