212 Calon Pekerja Migran Diamankan hingga 4 Hari, Pengacara: Langgar HAM!

realita.co
Sebanyak 212 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

DELI SERDANG (Realita)- Sebanyak 212 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mereka rencananya akan berangkat ke Kamboja menggunakan pesawat Lion Air yang sudah di-carter atau disewa.

Polda Sumut yang menangani kasus ini mengaku tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BP2MI. 

Baca juga: Pekerja PJJ PUPR Propinsi Banten Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Dari 212 orang yang diamankan, beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut kuasa hukum salah satu tersangka, Marthen, kliennya dan ratusan PMI telah ditahan selama 4 hari oleh pihak yang berwenang, diduga tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia belum ada satu pun pihak keluarga yang diberitahukan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan petugas. 

"Sehingga sangat patut diduga pihak yang berwenang melakukan penahanan dengan melanggar HAM dan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Marthen, Rabu (16/8/2022). 

Baca juga: BP2MI Selamatkan 6 PMI Asal NTT-Cianjur dari Sindikat Ilegal di Bogor

"Ratusan orang tersebut saat ini ditahan tanpa kejelasan status mereka apakah sebagai saksi atau tersangka," imbuhnya. 

Menurut Marthen, apabila 212 orang tersebut ditahan, maka harus melalui prosedur hukum yang sah. 

"Dan apabila memang 212 orang tersebut adalah korban maka tentunya harus segera dilepaskan dan dikembalikan ke tempat asalnya masing-masing," kata dia. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dorong Kepesertaan Bagi Pekerja Migran

Terhadap beberapa tersangka yang sudah ditahan tetapi keluarganya belum mendapatkan pemberitahuan, Marthen mempertanyakan apakah pihak yang berwenang melakukan penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya, melalui prosedur hukum acara atau tidak. Sebab jika tidak, pihaknya akan mengadukan tindakan ini ke pengawas internal.

"Kami akan segera melaporkan seluruh tindakan melawan hukum oknum aparat penegak hukum ke Irwasum apabila ditemukan adanya tindakan upaya paksa yang diduga melanggar hukum acara pidana, kami berharap Polda Sumut tidak bertindak sewenang-wenang melanggar KUHAP," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru