BEKASI (Realita)- Lapas kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Kota memberikan remisi kepada 1,472 narapidana. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 tepatnya Rabu, (17/08/2022).
"Dari ratusan narapidana, 25 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah menjalani sejumlah persyaratan," jelas Hensah Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi kepada awak media.
Baca juga: Malam Resepsi HUT RI ke-80, Semarak Kebersamaan dan Semangat Kemerdekaan
Suasana haru juga terjadi saat seorang narapidana dijemput oleh keluarga mereka. Momen ini muncul menyelimuti proses penjemputan narapidana tersebut.
Bahkan ada yang menangis bahagia ketika keluarga mereka menjemput.
"Bagi mereka yang tidak dijemput keluarga, dikarenakan sebagian tidak mengetahui bahwa hari ini bebas. Untuk itu kami langsung mengantar mereka dengan menggunakan ojek online," lanjut Hensah.
Baca juga: Tasyakuran HUT ke-80 RI di Kota Kediri, Mbak Wali Apresiasi Seluruh Pihak yang Bertugas
Kepada awak media , Henseh menjelaskan bahwa 25 Napi yang mendapatkan remisi, diantaranya dinyatakan bebas murni setelah menjalani sejumlah proses persyaratan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan napi dari berbagai kasus. Selain narkotika dan pencurian, sebagian diantaranya merupakan tindak pidana ringan," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Batu Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Penuh Khidmat dan Sakral
Di tempat terpisah, DS warga binaan lapas yang mendapatkan pengurangan masa tahanan turut memberikan tanggapan terkait pemberian remisi umum yang diberikan negara melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Rata-rata kami di sini mendapatkan satu (1) hingga enam (6) bulan pengurangan masa tahanan dengan masa tahanan lebih dari enam bulan," ucap DS. tom
Editor : Redaksi