JAKARTA (Realita) - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan uang kertas baru ini meliputi Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca juga: BI Jatim Gelar EJIF 2024, Tawarkan 20 Proyek IPRO ke Investor Luar Negeri
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca juga: Gelar FESyar Jawa 2024, BI Jatim Dorong Pengembangan Halal LifeStyle
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," tandas Erwin.
Menurutnya, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Baca juga: BI Jatim Gelar EJID, Bahas Peluang Investasi Strategis di Jawa Timur
Disampaikan, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.gan
Editor : Redaksi