BP2 Tipikor Soroti Proyek Balai Warga Pokmas Sukmajaya, Singgung Status Lahan dan Aset Pemerintah

CILEGON (Realita) – Polemik pembangunan Balai Warga melalui program Sarana dan Prasarana Pembangunan Kelurahan Jujur, Amanah dan Religius (SABAN JUARE) di Link. Priuk RT 02/03, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mendapat perhatian dari Tim Investigasi BP2 Tipikor.

Sebelumnya, pembangunan Balai Warga dengan nilai anggaran Rp100 juta tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa lokasi pembangunan diduga berada di atas tanah wakaf. Hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status lahan, dasar pemanfaatannya, maupun proses pengusulan pembangunan dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Investigasi BP2 Tipikor, Adam Ari Palagan, mengatakan penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fisik perlu disertai kejelasan mengenai status dan legalitas lahan yang digunakan.

Menurut Adam, secara ideal pembangunan fasilitas fisik yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD dilaksanakan di atas lahan yang memiliki status kepemilikan atau penguasaan pemerintah yang jelas.

“Idealnya segala bentuk pembangunan fisik dan gedung yang menggunakan anggaran APBN dan APBD, seharusnya berdiri di lahan milik pemerintah,” kata Adam, Minggu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, kejelasan status lahan diperlukan bukan hanya pada saat pembangunan berlangsung, tetapi juga berkaitan dengan aspek pengawasan, pemeliharaan, serta pencatatan aset setelah bangunan selesai dikerjakan.

Menurutnya, apabila bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah nantinya menjadi fasilitas publik, maka aspek pencatatan dan pengawasan aset perlu diperhatikan sejak awal.

“Hal tersebut agar mempermudah melakukan pengawasan dan pemeliharaan yang nantinya akan tercatat ke dalam buku daftar aset, guna mempermudah pengawasannya,” ujarnya.

Adam juga mengingatkan adanya potensi persoalan apabila bangunan pemerintah berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak jelas atau memiliki peruntukan tertentu.

“Itu perlu guna mencegah hal-hal yang kemungkinan akan terjadi seperti perebutan hak status lahan tersebut dan perubahan fungsi atau pengakuan sepihak dari pemilik lahan. Masalah ini perlu diperhatikan,” jelasnya.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru