BP2 Tipikor Apresiasi Penindakan Oknum Wartawan, Soroti Keberadaan Rokok Ilegal

CILEGON (Realita) – Langkah aparat penegak hukum yang menindak oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terkait keberadaan rokok ilegal mendapat apresiasi dari Tim Investigasi BP2 Tipikor.

Namun, BP2 Tipikor menilai penanganan persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum. Keberadaan dan peredaran rokok ilegal yang menjadi objek persoalan juga dinilai perlu ditelusuri dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Investigasi BP2 Tipikor, Adam Ari Palagan, mengatakan penegakan hukum idealnya dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila dalam perkara tersebut ditemukan dugaan tindak pidana pemerasan, aparat memang perlu memproses pihak yang diduga terlibat. Di sisi lain, aspek mengenai rokok ilegal juga tidak semestinya diabaikan.

«“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang melakukan tindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan. Tetapi jangan hanya pemerasannya saja yang ditindak. Keberadaan rokok ilegalnya juga harus ditindak sesuai aturan,” ujar Adam.»

Adam menegaskan, keberadaan dugaan rokok ilegal merupakan persoalan tersendiri yang perlu mendapatkan perhatian aparat berwenang. Terlebih, apabila produk tersebut benar tidak dilengkapi dengan ketentuan cukai sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul, peredaran, serta pihak yang terlibat.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih. Penanganan terhadap dugaan pemerasan maupun dugaan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat.

“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pemerasan. Kalau memang ada rokok ilegal, maka keberadaannya juga harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

BP2 Tipikor juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara objektif terhadap informasi mengenai rokok ilegal tersebut. Hal itu penting agar penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi juga mengungkap fakta secara utuh.

 "Tak ada asap kalau tidak ada api. Bisa jadi oknum terduga pelaku pemerasan malah diduga menjadi korban jebakan pelapor", tutupnya. Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru