Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Sejumlah Toko dan Warung, Rokok Ilegal Tak Ditemukan

MADIUN (Realita) – Upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Madiun.

Kamis (10/9/2026), Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama sejumlah instansi terkait menggelar patroli pemberantasan BKC ilegal di wilayah Madiun sektor utara.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko dan warung yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. 

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan mendatangi tiga lokasi.
Sasaran pertama yakni Warung Madura Subur Rizqi di Jalan S. Parman Nomor 25. Warung tersebut diketahui dikelola Hayatur Rosyid, warga Sumenep. 

Selanjutnya, petugas mendatangi Toko Yanfa di Jalan Sri Sedani, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, yang dikelola Alfa Wijayanti.

Lokasi ketiga yakni Toko Madura di Jalan Raya Kelun, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo. Toko tersebut dikelola Siti Aisyah dan Zainul yang berasal dari Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran BKC ilegal. Tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai maupun produk yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, ataupun salah peruntukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan cukai.

“Tujuan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” terang Agus Purwo. 

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan.

“Selain penindakan, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk hasil tembakau ilegal,” imbuhnya. 

Lebih jauh, Agus menjelaskan, sasaran pengawasan mencakup berbagai bentuk pelanggaran cukai. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.

“Pita cukai harus asli, baru, dan sesuai dengan peruntukannya, baik jenis rokok, jumlah batang maupun nama perusahaan pembuatnya. Pedagang harus memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selain toko dan warung eceran, pengawasan BKC ilegal juga dapat menyasar jalur distribusi, seperti jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan, rumah yang digunakan untuk menimbun barang, hingga transaksi melalui marketplace dan media sosial.

Karena itu, Satpol PP mengimbau para pedagang agar tidak mudah tergiur tawaran rokok dengan harga murah dari sales yang tidak jelas asal-usulnya. Pedagang juga diminta selalu memeriksa kondisi dan keaslian pita cukai sebelum membeli maupun menjual produk hasil tembakau.

“Kami mengimbau pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan hanya melihat harga murah, tetapi pastikan legalitas dan pita cukainya,” ungkapnya.

Sementara bagi masyarakat, Agus Purwo meminta agar tidak membeli rokok ilegal karena peredarannya dapat mengurangi penerimaan negara. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi, penimbunan, maupun produksi rokok ilegal.

“Kalau masyarakat menemukan indikasi peredaran atau produksi rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Bisa melalui Satpol PP, kepolisian terdekat maupun Bea Cukai,” pungkasnya.

Dalam patroli di tiga lokasi tersebut, petugas menyatakan nihil pelanggaran dan tidak melakukan tindakan penindakan maupun penyitaan.

Patroli kali ini melibatkan 25 personel Satpol PP, empat personel Kodim, dua personel Bea Cukai, empat personel Dinas Perdagangan, dua personel Kejaksaan Negeri, serta empat personel Denpom V/1 Madiun. Sementara dari Polres Madiun Kota tidak terdapat personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Untuk laporan terkait dugaan peredaran BKC ilegal, masyarakat juga dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui 1500225. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Waketum PAN: Hidup Mati Bersama Pak Prabowo

JAKARTA (Realita)- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, PAN akan selalu mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam hidup dan …