Rokok Senilai Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Polres Madiun Tetapkan Warga Wonoasri Tersangka

MADIUN (Realita) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut diungkap Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran. Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (25/9/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kasus bermula saat tersangka memesan sejumlah rokok kepada korban. Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151.060.000 dengan janji pembayaran paling lambat 16 Januari 2025. Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190.670.000.

Namun, hingga batas waktu pembayaran yang disepakati, tersangka tidak melakukan pelunasan. Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan.

Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka untuk menagih kewajibannya. Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar utang sebesar Rp190.670.000 paling lambat dalam waktu tiga bulan atau sampai 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, kewajiban pembayaran tidak kunjung dipenuhi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Madiun untuk diproses secara hukum.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengetahui bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lain. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan dan fakta dalam dugaan perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Agung menegaskan, Polres Madiun akan terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama transaksi dengan nilai yang cukup besar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tandasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru