JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap hal mengejutkan soal mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dikatakannya, Sambo memiliki kelompok yang diibaratkannya menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat pengungkapan kasus penembakan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022. Namun Mahfud menegaskan, kelompok Sambo itu telah ditindak dan sebagian telah ditahan.
Baca juga: Pemuda Lamongan yang Maki-Maki Presiden Jokowi, Ternyata ODGJ
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kata Mahfud sempat marah terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlarut-larut dan terkesan lambat. Mahfud mengetahui Jokowi marah di kasus pembunuhan itu melalui Seskab Pramono Anung.
"Saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Presiden, ini kasus ini bagaimana, Pak Presiden bagaimana arahnya?" ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).
"Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin lah saya wong pak presiden marah betul dan kenapa lama," sambung Mahfud.
Setelah itu, Mahfud mengatakan sempat bertemu Jokowi dalam sebuah rapat. Mahfud menyebut Jokowi meminta kasus ini cepat diselesaikan agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.
Baca juga: Pemuda Mengaku dari Lamongan, Hina Jokowi di Medsos
"Terus ada rapat lagi saya ketemu presiden diarahkan itu agar tak timbulkan isu macam-macam dan cepat diselesaikan dan jangan ditutupi," kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Jokowi juga memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Istana pada Senin (8/8) lalu. Jokowi meminta agar Listyo Sigit segera menuntaskan kasus tersebut.
Setelah pertemuan dengan Kapolri, Mahfud diundang bertemu Jokowi. Pada pertemuan itu, Jokowi bertanya kepada Mahfud mengapa Polri terkesan lama menuntaskan kasus tersebut. Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.
Baca juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
"Saya bilang terjemahannya jangan lama-lama itu kalau lama kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. 'Pak Menko ini sudah terang benderang'. Ini senin malam pesannya dari Kapolri," tutup Mahfud.
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.oke
Editor : Redaksi