JAKARTA - KPK menahan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali di perkara suap 'ketok palu' pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Sebelumnya, Imam Kambali telah berstatus tersangka di perkara terebut.
Perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kemudian, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dua tersangka sebelumnya, yakni Agus Budiarto dan Adib Makarim, telah dilakukan penahanan oleh KPK.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022)
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
Baca juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
2. Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
3. Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
Adapun dalam perkara ini, ketiga tersangka yang menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung merangkap Wakil Ketua Anggaran Periode 2014-2019 membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Karyoto menyebut saat itu terjadi 'deadlock' saat pembahasan dengan Supriyono pada 2014.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan
"Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (3/8) lalu.
Selanjutnya, akibat 'deadlock', Karyoto mengadakan pertemuan:
Akibat 'deadlock' itu, kata Karyoto, ketiganya bersama dengan Supriyono mengadakan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan itu, KPK menduga AM, IK, AG, dan Supriyono meminta 'uang ketok' agar APBD itu disahkan.ik
Editor : Redaksi