JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terima perlimpahan berkas perkara (tahap I) pembunuhan Brigadir Joshua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Telah terima berkas perkara 4 tersangka atas nama FS, REPL, TRW dan KM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagaung, Ketut Sumedana, Jakarta jumat (19/08/2022).
Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain
Ketut menerangkan, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18).
Baca juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," lanjutnya.
Baca juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Ke-4 orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.hrd
Editor : Redaksi