LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan mengamankan pelaku perjudian Online dengan menggunakan Aplikasi "Higgs Domino Island" yang memiliki muatan perjudian. Pelaku berinisial GDM (25), merupakan warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo Kecamatan / Kabupaten Lamongan, yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi.
GDM diamankan polisi saat melakukan permainan judi online dan menjual coin chip di warung kopi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo.
Baca juga: Kalah Main Judi, Pria Ini Pukuli Pejalan Kaki Pakai Kapak
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareska, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari petugas Satreskrim Polres Lamongan yang mendapatkan informasi bahwa di warung kopi Langseng yang berada di Jalan Pahlawan diduga sering digunakan bermain judi online Higgs Domino Island dan jual beli coin chip. Dari informasi itu petugas Satreskrim Polres Lamongan mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
"Dan ternyata benar petugas mendapati pelaku berinisial GDM ini sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual coin chip permainan judi online Higgs Domino Island yang datang ke warung tersebut," ungkap AKBP Yakhob Silvana Delareska, didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro, saat gelas pers rilis di Polres Lamongan, Senin (22/08/2022).
"Coin chip yang didapat dari judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island tersebut oleh pelaku dijual kembali kepada pelanggan warung kopi dengan harga 60 ribu rupiah per BET," lanjutnya.
Baca juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili
Polisi mendapati barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 warna hitam yang berisi aplikasi permainan judi online Higgs Domino Island yang didalamnya terdapat story 24 pengiriman coin chip ke ID Pemain Lain (Story penjualan Chip).
"Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 560 ribu rupiah yang diduga merupakan uang hasil penjualan penjualan Chip," beber Kapolres.
Selain menjual coin chip, pelaku juga diduga menerima pembelian coin chip dari orang yang datang ke warung untuk menjual coin chip dengan harga Rp. 55.000,- / BET.
Baca juga: Kang Asep: Ada Banyak Bandar Besar Awasi Sidang Sambo
"Dari melakukan kegiatan jual beli coin chip hasil dari judi online dengan aplikasi tersebut setiap harinya pelaku berhasil menjual coin chip kurang lebih sebanyak 10 sampai 20 B (BET) dengan nilai keuntungan antara 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah, " tandasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP," tegasnya.def
Editor : Redaksi