PONOROGO (Realita)- Jajaran Polres Ponorogo kembali mengungkap peredaran pupuk subsidi secara ilegal. Petugas pun berhasil mengamankan Bowo Prayitno (35) warga Dukuh Krajan Desa Sedarat Kecamatan Balong lantaran tertangkap tangan menjual belikan secara ilegal pupuk negara ini.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas adanya praktik jual beli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska secara ilegal di wilayah Kecamatan Balong. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menagkan tersangka Bowo sesaat setelah menjual belikan pupuk subsidi ini.
Baca juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, saat melakukan penggrebekan rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti 144 karung pupuk subsidi, dengan rincian 119 karung pupuk Urea dan 25 karung pupuk Phonska dengan berat total mencapai 3,6 ton.
" Tersangka kita tangkap 20 Agustus kemarin. Dari rumah tersangka kita amankan 3,6 ton pupuk bersubsidi. Tersangka mendatangkan pupuk subsidi dari Jawa Barat. Selama satu bulan beroprasi ini tersangka sudah dua kali pengiriman," ujarnya saat merilis kasus ini, Jumat (26/08/2022).
Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
Nikolas menambahkan, tersangka membeli pupuk ini dengan harga Rp 200 ribu per sak, dan menjualnya ke petani dengan harga Rp 225 ribu per sak.
" Keuntungan dari hasil penjualan pupuk ini Rp 3,6 juta," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU
Lebih jauh, Nikolas mengaku dalam pengiriman pertama tersangka sudah menjual 30 sak, dan yang kedua juga 30 sak pupuk subsidi sudah berhasil tersangka jual.
" Tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) Jonctu pasal Subsider Undang Undang tindak pidana ekonom, dan kita lapis dengan beberapa aturan pemerintah tentang pupuk subsidi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi