JAKARTA - Masa penahanan 20 hari Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, telah berakhir pada 25 Agustus kemarin. Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo.
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Ungkap, Jokowi Tak Tandatangani Satgas di Tahun 2015
Roy Suryo ditahan sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Baca juga: Dinilai Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya
Berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
Baca juga: Viral Video Eggy Sudjana Menyetir Sendiri Mobil Mewah, Roy Suryo: Dipastikan Asli
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," terang Zulpan.ik
Editor : Redaksi