BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dorong Kepesertaan Bagi Pekerja Migran

realita.co
Job Fair PMI Tahun 2022 di Banyuwangi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mengedukasi pentingnya perlindungan jamsostek bagi pekerja utamanya PMI.

BANYUWANGI (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Banyuwangi mendorong peningkatan kepesertaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan Job Fair PMI Tahun 2022 pada Jum’at (26/8/2022) lalu. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi PMI, mengingat besarnya resiko bekerja di luar negeri.

Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, mengatakan, jumlah PMI di Bumi Blambangan yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terbilang minim. Di tahun 2021 masih di angka seribuan.

Baca juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Namun potensinya cukup tinggi. Ada enam ribuan PMI. Itu kita sasar. Harapannya pertumbuhannya terus meningkat," kata Eneng.

Eneng menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu kebutuhan yang penting bagi setiap pekerja, tidak terkecuali PMI. BPJamsostek Banyuwangi pun sangat getol dalam mensosialisasikan hal tersebut.

Pihaknya selama ini telah menggandeng sejumlah stakeholder seperti Pemerintah Daerah setempat, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) termasuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk menggencarkan edukasi pada PMI.

"Resiko menjadi PMI kan tinggi. Bagaimana pun mereka perlu perlindungan, perlu diberikan edukasi biar mendapatkan jaminan. Dampak positifnya nanti juga bermanfaat bagi PMI dan keluarga PMI itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Mengenai iuran, lanjut Eneng, nominalnya sama saja seperti iuran pekerja pada umumnya. Khusus untuk PMI, ada perlindungan pra keberangkatan selama 5 bulan, perlindungan penempatan selama 24 bulan, dan perlindungan pasca penempatan selama 1 bulan.

"Iurannya mulai dari Rp 37.500 pra pemberangkatan. Selanjutnya Rp 337.500 selama penempatan, dan Rp 13.500 pasca penempatan," terangnya.

"Untuk hak-haknya sama, beasiswa juga kita berikan. Untuk kematian Rp 85 juta. Namun untuk manfaat program berlaku jumlah nominal," tandasnya.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Tidak hanya bagi PMI semata, BPJamsostek Banyuwangi juga gencar mendorong kepesertaan bagi pekerja umum yang ada di Banyuwangi,

mengingat jumlah tenaga kerja di Banyuwangi yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan terbilang masih minim, per Agustus 2022 sebanyak 123.000 tenaga kerja atau sekitar 19%, di mana masih ada sekitar 524.000 lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja, apapun pekerjaannya, baik nelayan, petani, pedagang, pekerja transportasi, dan juga pada pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang, sehingga berujung pada masyarakat Banyuwangi yang produktif dan sejahtera," ucap Eneng. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru